nusakini.com - Jakarta - Terkait sejumlah rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo memberi tanggapan.

Melalui teleconverence saat acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019), Sundoyo menyampaikan hal tersebut terkait dengan akreditasi dari rumah sakit.

Sundoyo menjelaskan yang menghentikan layanan BPJS tersebut karena tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan. Akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan.", ujarnya.

Ia memaparkan bahwa warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu.

“Akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS”, jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.(b/ma)